Materi Safety Talk : 4 Kategori Status Kesehatan Pekerja (Fit to Work) - Portal Katiga

Senin, 17 Februari 2020

Materi Safety Talk : 4 Kategori Status Kesehatan Pekerja (Fit to Work)

4 Kategori Status Kesehatan Pekerja (Fit to Work)


Mengenai fit to work atau keadan fisik yang harus sehat saat bekerja sebelum melaksanakan suatu pekerjaan yaitu salah satu program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Materi safety talk pagi ini yang akan saya angkat yaitu mengenai fit to work. Mengapa program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengenai fit to work sangat penting untuk dilaksanakan?
Apakah rekan rekan sekalian ada yang tahu? ya fit to work sangat penting dilakukan karena sebagai suatu pencegahan kecelakaan kerja yang timbul dari lingkungan kerja. Alasan lain yang diperoleh apabila perusahaan menerapkan fit to work antara lain yaitu; sebagai acuan karyawan menentukan kemampuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Sehingga apabila kita sudah mengetahui kemampuan kesehatan (fit) diri kita masing-masing kita dapat mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan saat bekerja.
Apabila kita tahu kesehatan kita kurang prima pastinya kita tidak akan memaksakan tubuh bekerja dengan begitu di porsir karena kita sudah sadar bahwa tubuh masih butuh istirahat yang cukup agar selalu sehat.
 
Lalu selanjutnya fit to work dapat mengetahui secara dini gangguan kesehatan yang ada didalam tubuh kita. Sehingga kita dapat meminimalisir suatu resiko dan sudah tahu bagaimana langkah penanganan tubuh kita selanjutnya supaya selalu sehat. Dan yang terakhir yaitu kegunaan fit to work di suatu perusahaan untuk meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya menerapkan gaya hidup yang sehat.

Berikut adalah beberapa kriteria yang dibuat untuk menentukan status kesehatan pekerja
  1. Fit to work/Fit for the job. Karyawan dinyatakan dalam keadaan sehat dan aman untuk melakukan pekerjaannya.
  2. Fit with restriction. Karyawan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk melakukan suatu pekerjaan, namun terdapat batasan-batasan dalam pekerjaan yang ditentukan oleh perusahaan agar tidak memengaruhi kesehatannya.
  3. Temporary unfit. Karyawan dinyatakan memiliki gangguan kesehatan yang berisiko menimbulkan bahaya dalam pekerjaannya, namun masih dapat membaik bila ditangani.
  4. Permanent unfit. Karyawan dinyatakan tidak dapat melakukan pekerjaan karena berisiko menimbulkan bahaya, baik bagi diri karyawan itu sendiri atau bagi pekerja lain di lingkungan kerjanya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments